PT CAHAYA KUSUMAH PUTRA Dimenangkan Dalam Sengketa Merek “AHRS” Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
ROADRACE

PT CAHAYA KUSUMAH PUTRA Dimenangkan Dalam Sengketa Merek “AHRS” Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

  07 May 2026 |   28 |   OTOZONARACE


Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa merek Nomor 140/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dengan amar putusan yang pada pokoknya memenangkan PT Cahaya Kusumah Putra sebagai pihak pemilik merek “AHRS” yang sah dan memiliki perlindungan hukum lebih dahulu.  

Dalam perkara tersebut, PT Cahaya Kusumah Putra diwakili oleh kuasa hukumnya, FAMMY M.A. MULYANA, S.H., M.H., dari Naratama Law Firm, yang mengajukan gugatan pembatalan terhadap sejumlah merek “AHRS RACING” yang terdaftar atas nama pihak lain.  

Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya menyatakan bahwa merek “AHRS” milik PT Cahaya Kusumah Putra telah terdaftar lebih dahulu dan memiliki hak eksklusif berdasarkan prinsip first to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  

Selain itu, perkara ini juga menyoroti penggunaan unsur merek “AHRS” yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik Penggugat, baik dari sisi fonetik, unsur dominan, hingga tampilan visual logo. Dalam pertimbangannya, perkara ini turut mengangkat reputasi dan keterkenalan merek “AHRS” dalam dunia otomotif nasional yang memiliki keterkaitan historis dengan figur pembalap nasional Asep Yusuf Hendra Permana atau “Asep Hendro”.  

Kuasa hukum PT Cahaya Kusumah Putra, FAMMY M.A. MULYANA, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum terhadap pemilik merek yang telah lebih dahulu membangun reputasi dan identitas usaha secara sah.

“Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya soal pendaftaran administratif, tetapi juga perlindungan terhadap reputasi, goodwill, dan identitas usaha yang telah dibangun secara nyata di tengah masyarakat,” ujar FAMMY M.A. MULYANA, S.H., M.H.

Dalam gugatan tersebut, PT Cahaya Kusumah Putra meminta pembatalan terhadap merek:

 “AHRS RACING” Nomor IDM001203308;
 “AHRS RACING” Nomor IDM001204657; dan
 “AHRS RACING PRODUCTS + LOGO” Nomor IDM001322536.  

Penggugat menilai penggunaan unsur “AHRS” oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sparepart dan aftermarket otomotif.

Dokumen Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat





Perkara ini dinilai menjadi salah satu putusan penting dalam praktik perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap merek yang telah memiliki reputasi dan dikenal luas oleh masyarakat. Putusan tersebut sekaligus mempertegas penerapan prinsip first to file serta pentingnya iktikad baik dalam pendaftaran merek di Indonesia.